Revisi UU UMKM Disiapkan, Pemerintah Ingin Lindungi Pelaku Usaha dari Premanisme hingga Produk Impor Murah

JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM –   Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan ekonomi digital.

Hal itu disampaikan Maman saat menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6).

Maman mengatakan regulasi UMKM yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menjawab tantangan baru, termasuk transformasi digital, perlindungan usaha, hingga penguatan daya saing pelaku UMKM di tengah derasnya produk impor murah.

Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional,” kata Maman.
Ia menyebut revisi UU UMKM akan mencakup penguatan sistem pemberdayaan usaha, pengembangan satu data UMKM, peningkatan literasi digital, pengaturan platform marketplace, hingga perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti persoalan pungutan liar dan praktik premanisme yang masih kerap dihadapi pelaku UMKM di sejumlah daerah.
Menurut Maman, banyak pelaku usaha kecil tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai saat menghadapi persoalan tersebut.

Karena itu, pemerintah menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat melalui revisi regulasi tersebut.
Tak hanya itu, revisi UU UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke rantai pasok nasional, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, hingga skema pemulihan usaha saat krisis dan bencana.

Pemerintah juga berencana memperluas akses pembiayaan modern, memperkuat akses pasar internasional, serta menerapkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang lebih tegas.

Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Maman juga menyampaikan pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp295 triliun pada 2026.

Target tersebut diarahkan untuk mendukung sektor produksi dengan porsi 65 persen serta menjangkau lebih dari 1,3 juta debitur baru.

Sementara sepanjang 2025, realisasi penyaluran KUR tercatat mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur.
Pemerintah turut memperkuat integrasi layanan UMKM melalui platform SAPA UMKM yang akan menjadi sistem layanan dan pendataan nasional pelaku usaha.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menilai platform tersebut dapat memperkuat sinergi program pemberdayaan dan pemasaran UMKM dalam satu ekosistem terintegrasi.

Keberadaan SAPA UMKM sangat visioner. Jika berjalan optimal, platform ini berpotensi menyederhanakan rantai pemasaran sekaligus memperkuat pemberdayaan UMKM secara lebih efektif,” kata Elviana.

error: Content is protected !!