Mantan Jampidsus FA Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Ditahan di Rutan KPK

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (25/7).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan mengatakan FA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Menurut Jamwas, keputusan menempatkan FA di Rutan KPK diambil berdasarkan pertimbangan objektif. Selain sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK, langkah tersebut juga ditujukan untuk menjamin keamanan tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan,” kata Jamwas.

Kejaksaan Agung menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara saat FA menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Jamwas menyebut pengungkapan materi penyidikan secara terbuka saat ini dikhawatirkan dapat mengganggu strategi penyidikan yang masih berjalan.

“Kami belum dapat menyampaikan rincian perkara kepada publik karena masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap FA akan dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Institusi tersebut juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat seiring berjalannya proses penyidikan.

error: Content is protected !!