TAJUKREPORTASE.COM – JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.
Maman mengatakan status tersebut akan memberikan sejumlah manfaat bagi pengemudi ojol, termasuk fleksibilitas dalam menjalankan usaha serta akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (12/8/2026).
Maman mengatakan pembahasan Perpres tersebut kini memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, masih terdapat sekitar dua pasal yang perlu disinkronkan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujarnya.
Ojol Dikategorikan Usaha Mikro
Maman mengatakan pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Keputusan tersebut, kata dia, juga mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” katanya.
Menurut Maman, status usaha mikro dinilai dapat menjaga fleksibilitas kerja pengemudi ojol. Di sisi lain, pengemudi juga dapat memperoleh manfaat dari kebijakan dan insentif pemerintah untuk sektor UMKM.
Ojol Tak Otomatis Kena Pajak
Maman sekaligus meluruskan anggapan bahwa penetapan ojol sebagai usaha mikro akan membuat pengemudi dikenai Pajak
Penghasilan (PPh).
Dia menegaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak,” ujar Maman.
Dia menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. Dengan demikian, menurutnya, rata-rata omzet tersebut masih berada di bawah batas yang disebutkan.
“Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” imbuhnya.
Didorong Jadi Pelaku Usaha
Maman mengatakan penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro tidak hanya berkaitan dengan status administratif.
Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kapasitas ekonomi pengemudi.
Pengemudi ojol nantinya tidak hanya dipandang sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk mengembangkan skala usahanya.
Maman mencontohkan pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan menjadikannya sebagai bagian dari kegiatan usaha.
“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” katanya.
Aturan Turunan Disiapkan
Setelah Perpres tentang ekosistem transportasi digital ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing.
Maman menegaskan aturan turunan tersebut harus tetap berada dalam koridor Perpres dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
Pemerintah juga akan memastikan kebijakan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital.















