JAKARTA – TAJUK REPORTASE – COM – Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha perikanan, sekaligus meningkatkan daya saing sektor tersebut.
Keputusan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dibahas dalam rapat terbatas di Bogor, Sabtu (18/7). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga khusus itu diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha perikanan yang selama ini masih menggunakan BBM non-subsidi.
“Pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan. Tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Airlangga menjelaskan, selama ini nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati BBM B50 bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Sementara itu, pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 GT masih membeli BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap beban biaya operasional pelaku usaha perikanan dapat berkurang sehingga aktivitas produksi tetap terjaga.
Menurut Airlangga, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga BBM non-subsidi diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui BPDP. Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut, dengan besaran sekitar Rp3.600 per liter,” ujarnya.
Pada tahap awal, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 400 ribu ton BBM dengan masa pelaksanaan selama enam bulan.
Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Sementara itu, penentuan lokasi penyaluran BBM akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar distribusi tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Pemerintah berharap kebijakan harga khusus BBM ini dapat memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha perikanan, memperkuat produktivitas sektor kelautan, serta mendorong kontribusi industri perikanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.














