TAJUKREPORASE – COM – MEDAN — Ombudsman RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan Syafrida R. Rasahan serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Jumat (20/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor beserta jajaran, lebih dari 1.000 kepala SPPG se-Sumatera Utara, serta sejumlah pemangku kepentingan. Pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan MBG hingga penanganan kasus keracunan.
Berdasarkan data Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, sepanjang 2026 telah terjadi empat kasus keracunan MBG dengan total 700 korban. Korban terdiri atas 699 siswa dan satu guru.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan 2025 yang mencatat satu kasus keracunan dengan 107 korban.
Kasus dengan jumlah korban terbesar terjadi pada Agustus 2026 di Kabupaten Karo dengan 389 korban. Dari jumlah tersebut, 142 pasien menjalani rawat inap, 52 pasien rawat jalan, 175 pasien diperbolehkan pulang, dan dua pasien dirujuk.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan kasus keracunan MBG tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan statistik.
“Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar hitungan angka. Jika cara mengelola MBG seperti ini, potensi kejadian berulang akan terus ada,” kata Fikri.
Menurut dia, penanganan kasus keracunan harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi dengan mengutamakan keselamatan penerima manfaat.
Fikri menilai BGN bersama perangkatnya di tingkat regional serta pemerintah daerah perlu memastikan pemulihan korban berjalan optimal. Selain itu, pembenahan tata kelola MBG juga harus dilakukan secara mendasar.
Ia menekankan koordinasi BGN tidak boleh hanya dilakukan secara vertikal. BGN harus melibatkan pemerintah daerah secara intensif, terutama karena Ombudsman menerima masukan dari sejumlah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait minimnya koordinasi sejak program MBG dijalankan.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan MBG merupakan program strategis nasional yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kehadiran Ombudsman di lokasi menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Syafrida.
Ombudsman RI kemudian menyampaikan dua saran kepada BGN. Pertama, memberikan sanksi tegas berupa penutupan permanen dan memasukkan SPPG yang menyebabkan kasus keracunan ke dalam daftar hitam.
Kedua, memperkuat koordinasi antara BGN pusat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan SPPG dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota melalui evaluasi berkala, monitoring, dan mitigasi risiko.
“Ombudsman tidak ingin persoalan ini berhenti pada pencarian siapa yang salah atau perbaikan jangka pendek. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Fikri.
“Harus ada efek jera, tidak permisif terhadap kasus keracunan, dan penyelenggara harus memahami tingkat risiko tugasnya,” lanjutnya.
Di sisi lain, Sekda Sumatera Utara Timur Tumanggor membacakan arahan Gubernur Sumatera Utara terkait penguatan standar pelaksanaan MBG.
Gubernur menegaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi standar minimal yang wajib dipenuhi setiap SPPG. Pemerintah daerah juga mewajibkan jaminan higienitas bahan baku serta pelibatan sanitarian Puskesmas dalam pelaksanaan program.
Selain itu, sinergi antar-pemangku kepentingan dinilai perlu diperkuat untuk memastikan keamanan makanan yang diterima para penerima manfaat.
Gubernur Sumatera Utara juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan MBG. Pemanfaatan kearifan lokal dalam penyusunan menu turut didorong dengan melibatkan Tim Penggerak PKK serta kelompok tani.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memastikan kualitas bahan pangan, tetapi juga dapat menggerakkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan produk lokal sebagai bahan baku program MBG.















