TAJUKREPORTASE – COM – JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Persero.
Keberadaan PT DSI ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengenalan Kelembagaan dan Identitas PT DSI (Persero) di Kantor Danantara Indonesia, Jakarta, Senin (31/8).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan keberadaan PT DSI tidak akan menambah birokrasi maupun mengambil alih kewenangan regulator dalam tata kelola ekspor.
“Persoalan perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian/lembaga yang berwenang,” demikian ditegaskan dalam kegiatan tersebut.
Acara itu turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi yang mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Implementasi kebijakan ekspor satu pintu untuk SDA strategis akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.
PT DSI mulai beroperasi sejak 1 Juni 2026.
Pembentukan perusahaan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor serta DHE komoditas SDA strategis. Selain itu, kebijakan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membantu pengendalian inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan pembeli atau buyers.
Pada tahap awal, kebijakan ekspor satu pintu tersebut mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, PT DSI tengah mengintegrasikan sejumlah sistem milik kementerian/lembaga. Integrasi antara lain mencakup sistem Kementerian ESDM seperti MOMS dan e-PNBP, Kementerian Perdagangan melalui Inatrade, serta Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai-CEISA 4.0 dan Pajak-Coretax.
Selain itu, sistem Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui OSS, Kementerian Hukum melalui AHU, serta Bank Indonesia melalui Simodis juga diintegrasikan.
Integrasi dilakukan melalui Lembaga National Single Window (INSW) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) dengan platform DSI AI-Enabled Transaction Analytics Platform.
Platform tersebut dikembangkan untuk membantu mengidentifikasi persoalan seperti under-invoicing dan transfer pricing, melakukan analisis kontrak dan manajemen, serta rekonsiliasi DHE.
Ke depan, integrasi sistem akan diperluas dengan sistem Kementerian Perhubungan melalui Inaportnet, Kementerian Perindustrian melalui SIINas, penyedia data seperti ICI dan LSEG, serta eksportir melalui buyer-seller sales contract.
Setelah hampir tiga bulan beroperasi, PT DSI telah melakukan analisis awal terhadap sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai lebih dari US$14 miliar.
Transaksi tersebut mencakup lebih dari 90 juta ton komoditas yang dikirim ke lebih dari 100 negara tujuan. Analisis itu dilakukan untuk membangun visibilitas transaksi sekaligus mengidentifikasi inkonsistensi data yang membutuhkan review lebih lanjut.
Selanjutnya, pada akhir Agustus 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan evaluasi pelaksanaan Tahap I atau masa transisi kebijakan ekspor SDA strategis satu pintu melalui PT DSI.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan tahap berikutnya.
Pemerintah menilai keberhasilan implementasi kebijakan ekspor SDA strategis satu pintu melalui PT DSI membutuhkan kerja sama, dukungan, dan akses data dari kementerian/lembaga serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam kegiatan tersebut, PT DSI juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah asosiasi industri untuk pengembangan platform. MoU dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dan Forum Industri Nikel Indonesia.
Turut hadir sejumlah pejabat kementerian/lembaga, badan usaha, serta asosiasi terkait. Presiden Direktur PT DSI hadir bersama jajaran Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris PT DSI terdiri atas M. Syaifurrahman Noer, Harold Tjiptadjaja, Tony Wenas, dan Mari Elka Pangestu. Sementara jajaran direksi terdiri atas Direktur Keuangan dan Treasury Sinthya Roesly, Direktur Manajemen Risiko Nur Hidayat Udin, serta Direktur Hukum dan Kepatuhan Ivan Ferdiansyah.















