TAJUKREPORTASE – COM – JAKARTA Ombudsman RI menaruh perhatian serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri, khususnya melalui jalur mandiri. Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai menjadi alarm bagi perguruan tinggi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian materiil sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, kasus tersebut dinilai perlu menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan jalur mandiri merupakan kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswa. Meski demikian, kewenangan tersebut harus disertai standar pelayanan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga ke mana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan,” ujar Nuzran, Sabtu (24/8/2026).
Menurut Ombudsman, penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersifat esensial. Karena itu, proses tersebut harus memberikan kepastian hukum dan informasi yang memadai bagi calon mahasiswa maupun orang tua.
Ombudsman juga mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Unsoed sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Ombudsman mengingatkan agar proses hukum yang berlangsung tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan layanan akademik mahasiswa di Unsoed. Tata kelola perguruan tinggi tetap harus berjalan sehingga hak mahasiswa atas pelayanan pendidikan dapat terpenuhi.
Ombudsman RI selanjutnya meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, serta standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung objektif, transparan, akuntabel, serta terbebas dari konflik kepentingan.
Selain itu, pimpinan perguruan tinggi diminta menjaga standar pelayanan dan mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi harus menjadi bagian dari sistem tata kelola penerimaan mahasiswa baru.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat, terutama calon mahasiswa dan orang tua, untuk selalu memantau informasi melalui kanal resmi perguruan tinggi. Masyarakat diminta menghindari pemberian imbalan di luar ketentuan dalam proses seleksi.
Apabila menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses penerimaan mahasiswa baru, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Ombudsman RI, baik melalui kantor pusat maupun kantor perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia.















