Pemerintah Matangkan DSI, Skema Ekspor Satu Pintu SDA Mulai Transisi Juni 2026

JAKARTA — TAJUK REPORTASE COM -Pemerintah mematangkan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan menjalankan mekanisme ekspor satu pintu bagi komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Kebijakan tersebut mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026 dan ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema itu disiapkan untuk memperketat pengawasan aktivitas ekspor komoditas strategis nasional.

Ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional DSI di Jakarta, Minggu (31/5).

Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan menerapkan skema tersebut secara bertahap dengan melibatkan DSI sebagai BUMN ekspor untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Ketiga komoditas itu tercatat memiliki kontribusi besar terhadap perdagangan Indonesia. Sepanjang 2025, nilai ekspornya mencapai sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Airlangga memastikan penerapan awal kebijakan tidak akan mengganggu aktivitas ekspor yang tengah berjalan. Selama masa transisi, eksportir masih dapat menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, namun diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan DSI.

Pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan sebelum memasuki tahapan implementasi berikutnya. Adapun mekanisme ekspor penuh melalui DSI ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Pemerintah juga menegaskan arus barang, kontrak dagang yang sedang berlangsung, serta kepentingan mitra internasional akan tetap dijaga guna memastikan kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis dan pengelolaan devisa hasil ekspor nasional.