Pemerintah Tegaskan PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Berlaku Tanpa Batas Waktu

JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Maman, regulasi baru tersebut justru memberikan kepastian yang lebih besar bagi UMKM karena fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama wajib pajak masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bagi UMKM tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Maman, Kamis (4/6).

Dalam aturan baru itu, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Pemerintah juga memperketat penerima insentif setelah menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh sejumlah pelaku usaha yang memecah perusahaan menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memenuhi syarat mendapatkan tarif PPh Final UMKM.
Maman mengatakan praktik tersebut membuat perusahaan dengan skala usaha besar tetap menikmati fasilitas yang seharusnya ditujukan bagi pelaku UMKM.

Karena itu, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM dan akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen.

Meski demikian, pemerintah menyiapkan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh Final UMKM berdasarkan aturan sebelumnya. Mereka tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan lama.

Di sisi lain, badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh keringanan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif membayar PPh sebesar 11 persen.

Pemerintah juga mempertahankan kebijakan pembebasan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha mikro pada kelompok tersebut tetap dikenakan tarif efektif 0 persen.

Maman menyebut penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu terobosan utama dalam regulasi baru karena memberikan kepastian usaha jangka panjang bagi UMKM.

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Selain mengatur insentif bagi UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola perpajakan dengan menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Kementerian UMKM, lanjut Maman, akan terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah.