JAKARTA — TAJUK REPORTASE COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Maman menjelaskan aturan baru tersebut justru memberikan kepastian lebih besar bagi UMKM karena menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas pajak yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Dalam regulasi baru itu, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, serta koperasi yang berusia maksimal empat tahun pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam skema fasilitas tersebut dan akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen.
Menurut Maman, perubahan tersebut dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan insentif pajak oleh pelaku usaha berskala besar.
Ia mengungkapkan sebelumnya terdapat praktik pemecahan perusahaan menjadi sejumlah badan usaha kecil agar tetap memenuhi syarat menikmati tarif PPh Final UMKM.
Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah menyiapkan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan fasilitas berdasarkan aturan lama. Kelompok tersebut tetap dapat memakai tarif PPh Final 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas sebelumnya berakhir.
Maman menambahkan badan usaha berbentuk CV, firma, maupun PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh keringanan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal atau efektif membayar PPh sebesar 11 persen.
Pemerintah juga mempertahankan kebijakan pembebasan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun.
Selain mengatur skema pajak UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 turut menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum seperti suap, gratifikasi, dan korupsi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Kementerian UMKM, kata Maman, akan mengawal implementasi beleid tersebut melalui program edukasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya pada aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.












