Menko Polkam: Karhutla Bukan Lagi Imbauan, Pemegang HGU Wajib Bertanggung Jawab

TAJUKREPORTASE COM – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sebatas imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan bersama oleh pemerintah, pemegang Hak Guna Usaha (HGU), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta seluruh unsur terkait.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari saat membuka Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Para Pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9).

Djamari mengatakan pengendalian karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang mencakup tiga aspek, yakni tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum.

“Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,” kata Djamari.

Menurutnya, tanggung jawab moral berkaitan dengan kewajiban menjaga keselamatan manusia dan kelestarian alam. Sementara tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan dan amanah yang diberikan kepada setiap pihak.
Ia menegaskan, apabila kedua tanggung jawab tersebut tidak dijalankan dengan kesadaran, maka konsekuensi hukum akan diberlakukan.

“Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja,” ujarnya.

Soroti Kebakaran Berulang di Konsesi
Djamari secara khusus mengingatkan para pemegang HGU dan PBPH agar menjalankan kewajibannya dalam menjaga wilayah konsesi masing-masing.

Ia menekankan bahwa HGU bukan merupakan hak milik, melainkan hak yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban mengelola tanah secara baik dan bertanggung jawab.
Karena itu, kebakaran yang berulang setiap tahun di wilayah konsesi yang sama tidak semestinya selalu dianggap sebagai kecelakaan.

“Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab,” tegasnya.
Djamari mengatakan pemerintah tetap mengutamakan kerja sama, kepatuhan, dan kesadaran dalam mencegah serta menangani karhutla. Namun, apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia.

“Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” katanya.
Puncak Karhutla Belum Terlewati
Djamari juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menurunkan kewaspadaan. Menurutnya, kondisi karhutla saat ini belum menunjukkan bahwa ancaman telah berakhir.

“Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut,” jelasnya.
Ia menilai perangkat regulasi untuk mencegah dan menangani karhutla sebenarnya telah tersedia. Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah kepatuhan dan konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan aturan.

Pengendalian karhutla tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.

734,81 Hektare Masih Terbakar
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan perkembangan terkini penanganan karhutla.

Suharyanto menyebut luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 734,81 hektare. Sementara di luar provinsi prioritas, masih terdapat sekitar 705 hektare lahan yang terbakar.
Pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan untuk menangani karhutla.

Penanganan juga dilakukan melalui operasi udara dengan mengerahkan 55 pesawat. Sebanyak 19 pesawat digunakan untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sedangkan 36 pesawat dikerahkan untuk water bombing.

Pengerahan kekuatan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemadaman sekaligus mencegah kebakaran meluas ke wilayah lain.

HGU Bisa Dievaluasi hingga Dibatalkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan pemegang HGU memiliki kewajiban memelihara tanah, termasuk meningkatkan kesuburan dan mencegah kerusakan.

Ia menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Apabila kewajiban pemegang hak tidak dilaksanakan, HGU dapat dievaluasi, tidak diperpanjang, bahkan dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri Tangani 200 Laporan Karhutla
Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla.

Dari jumlah tersebut, 192 laporan melibatkan perorangan dan delapan laporan berkaitan dengan korporasi.
Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dengan total luas area terbakar mencapai 8.637,36 hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dengan mengoptimalkan instrumen pidana umum, pidana khusus, maupun perdata sesuai karakteristik perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan perlunya penguatan operasi darat. Dukungan personel dan sumber daya dari TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya dinilai penting untuk memperkuat pemadaman, khususnya di wilayah yang masih mengalami kebakaran.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPB, Kepala BMKG, para gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, serta 325 pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Rapat juga digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti 602 peserta dari sembilan provinsi rawan karhutla. Peserta daring terdiri atas 160 peserta dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, 155 bupati/wali kota, 135 Dandim, serta 152 Kapolres.

Keterlibatan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi penanganan karhutla hingga tingkat daerah.

Turut mendampingi Menko Polkam dalam rapat tersebut Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, serta para deputi Kemenko Polkam.

error: Content is protected !!