JAKARTA – TAJUK REPORTASE – COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional dan tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Yusril menyampaikan penegasan tersebut usai menerima audiensi Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou, di Jakarta, Rabu (22/7). Pertemuan itu membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.
Menurut Yusril, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Karena itu, proses pemulangan dilakukan melalui mekanisme deportasi setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.
“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusril.
Ia menjelaskan Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi negara tersebut. Penetapan itu didasarkan pada bukti permulaan yang dinilai cukup oleh otoritas Siprus.
Yusril mengungkapkan komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian Republik Indonesia telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Interpol menerbitkan Red Notice pada 16 Juli 2026.
Setelah pemberitahuan Red Notice diterima National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, pemerintah segera memproses deportasi terhadap Abdul Karim Raed Miqdad pada 17 Juli 2026.
Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta personel kepolisian untuk menjemput Abdul Karim Raed Miqdad di Jakarta dan membawanya ke Siprus guna menjalani proses hukum.
Yusril kembali menegaskan langkah tersebut sepenuhnya merupakan pelaksanaan kerja sama penegakan hukum lintas negara. Ia memastikan tindakan tersebut tidak mengubah maupun memengaruhi posisi Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.














