Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Salah satu usulan yang disampaikan Pigai adalah membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi unsur sipil tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian. Posisi tersebut meliputi bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.

Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai, Jumat (5/6).

Ia menjelaskan keterlibatan profesional sipil dalam jabatan strategis tersebut telah menjadi praktik di berbagai negara demokrasi modern. Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Pigai menilai kebijakan itu diperlukan untuk menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Sebab, selama ini anggota Polri memiliki kesempatan untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.

Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujarnya.

Menurut Pigai, setiap jabatan seharusnya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik dari unsur Polri maupun sipil, selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan keterlibatan kalangan sipil berpotensi memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperbesar partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Pigai mendorong pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegasnya.