JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42, Jumat (24/7).
Dari total penerima, sebanyak 990 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 60 anak binaan lainnya langsung bebas setelah menerima PMP HAN II.
Rinciannya, pada PMP HAN I sebanyak 660 anak menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan, 206 anak menerima dua bulan, 105 anak menerima tiga bulan, dan 19 anak menerima empat bulan.
Adapun pada PMP HAN II, sebanyak 31 anak memperoleh pengurangan satu bulan, masing-masing 14 anak menerima dua dan tiga bulan, sedangkan satu anak menerima pengurangan selama empat bulan hingga dinyatakan bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak anak sekaligus bentuk pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan masa depan anak.
Menurut Agus, tema Hari Anak Nasional 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, menjadi pengingat bahwa setiap anak binaan tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
“Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif,” kata Agus dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan pembinaan di LPKA bukan akhir perjalanan seorang anak, melainkan awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Program pembinaan difokuskan pada pembentukan karakter, peningkatan kemampuan akademik dan vokasional, penguatan nilai keagamaan, kedisiplinan, hingga keterampilan hidup sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.
Agus berharap pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan PMP tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani pembinaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus memperkuat fungsi reintegrasi sosial, menekan risiko pengulangan tindak pidana, serta mendukung tujuan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi.
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, penerima PMP HAN terbanyak tahun ini berasal dari Sumatra Utara dengan 102 anak binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 96 anak dan Jawa Timur sebanyak 80 anak.
Pemerintah juga menyebut pemberian pengurangan masa pidana tersebut berdampak pada efisiensi anggaran negara, dengan penghematan biaya makan anak binaan mencapai Rp1,075 miliar.
Pemberian PMP kepada anak binaan merupakan implementasi pendekatan rehabilitatif yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.














