Ombudsman: Ribuan Aduan Layanan Publik Anak Didominasi Masalah Pendidikan dan PPDB

JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM –Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan masih banyak persoalan dalam pemenuhan hak anak atas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan. Dalam momentum Hari Anak Nasional ke-42 tahun 2026, lembaga tersebut menegaskan layanan publik yang berkualitas, aman, dan bebas maladministrasi merupakan hak setiap anak Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan negara berkewajiban menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial secara adil tanpa diskriminasi.

“Pelayanan publik yang berkualitas bagi anak merupakan kewajiban negara. Ombudsman RI akan terus mengawal agar hak-hak anak dapat dipenuhi melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi,” kata Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Sepanjang periode 2024 hingga 2026, Ombudsman menerima 2.186 laporan masyarakat terkait pelayanan publik bagi anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.184 laporan berasal dari sektor pendidikan.
Permasalahan yang paling banyak diadukan meliputi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB sebanyak 694 laporan, pungutan liar 601 laporan, pendidikan tingkat SMA/MA sebanyak 413 laporan, SD/MI 285 laporan, serta SMP/MTs sebanyak 191 laporan.

Ombudsman mencatat dugaan maladministrasi yang paling sering ditemukan berupa penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik diskriminasi.

Lembaga itu juga mencatat Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Timur, Sumatera Barat, Jakarta Raya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, dan Sulawesi Tenggara menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi.

Dalam pelaksanaan SPMB, Ombudsman menerima 265 laporan pada 2024, 251 laporan pada 2025, dan 178 laporan hingga 2026. Aduan tersebut mencakup sengketa seleksi, penetapan kuota, gangguan sistem pendaftaran daring, perubahan persyaratan, hingga hasil seleksi yang dinilai tidak transparan.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti tingginya keluhan terkait pungutan liar di sekolah, mulai dari uang komite, pembelian LKS, uang pembangunan gedung, hingga berbagai iuran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah penyaluran beasiswa pendidikan. Selama tiga tahun terakhir, Ombudsman menerima 220 laporan, dengan lonjakan signifikan pada 2026 yang mencapai 152 laporan.
Aduan tersebut meliputi keterlambatan pencairan dana, ketidakjelasan mekanisme seleksi, perubahan persyaratan secara mendadak, minimnya informasi kepada peserta didik, hingga dugaan penyalahgunaan dana beasiswa oleh perguruan tinggi.

Di sisi lain, Ombudsman juga telah melakukan berbagai pengawasan proaktif melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan kajian sistemik. Beberapa di antaranya mencakup penanganan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak, evaluasi implementasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental, hingga penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Melalui berbagai temuan tersebut, Ombudsman menilai masih diperlukan perbaikan tata kelola pelayanan publik agar hak anak dapat terpenuhi secara optimal.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelayanan publik dengan melaporkan setiap dugaan maladministrasi yang berdampak terhadap pemenuhan hak-hak anak.

error: Content is protected !!