TAJUKREPORTASE.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menilai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang telah menerapkan konsep layanan omnikanal dengan baik. Konsep tersebut memungkinkan masyarakat mengakses layanan pemerintah melalui berbagai kanal, baik digital maupun secara langsung.
Rini mengatakan perkembangan teknologi digital harus diikuti dengan penyediaan layanan yang tetap mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan layanan berbasis digital.
“Kementerian PANRB tentunya mengembangkan layanan publik dengan multikanal. Teknologi boleh maju, teknologi boleh tinggi, tapi tujuan daripada pemerintah itu adalah bagaimana masyarakat mendapatkan layanan secara murah, mudah, dan simple,” ujar Rini usai meninjau MPP Kabupaten Sumedang, Sabtu (15/8/2026).
Pemkab Sumedang diketahui telah menyediakan sejumlah kanal pelayanan, mulai dari layanan digital, tatap muka (face to face), layanan jemput bola ke wilayah terpencil, hingga anjungan pelayanan di sejumlah titik.
Menurut Rini, digitalisasi pelayanan publik merupakan sebuah keharusan. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan masyarakat yang belum familiar dengan teknologi, termasuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas tertentu.
Konsep omnikanal dinilai menjadi solusi agar transformasi digital tidak justru menciptakan kesenjangan dalam memperoleh pelayanan publik.
“Kabupaten Sumedang ini tentunya menjadi salah satu contoh dari bagaimana layanan itu dilakukan secara baik. Itu menunjukkan negara hadir di setiap lapisan masyarakat,” kata Rini.
Dalam peninjauan tersebut, Rini didampingi Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila.
MPP Kabupaten Sumedang diresmikan pada 16 September 2019. Fasilitas tersebut kini menyediakan lebih dari 300 jenis layanan yang berasal dari berbagai organisasi penyelenggara pelayanan publik dan instansi vertikal.
Beragam layanan tersebut terintegrasi dalam satu gedung, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, paspor elektronik, pembayaran pajak daerah dan pusat, hingga layanan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Rini menegaskan bahwa orientasi utama pemerintah dalam membangun sistem pelayanan publik adalah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Percepatan pelayanan, kata dia, membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah sekaligus masyarakat sebagai penerima layanan.
Dalam kunjungannya, Rini juga menemukan praktik yang dinilai menarik, yakni penerapan pakta integritas bagi masyarakat penerima layanan.
Pakta integritas tersebut memuat komitmen tertulis untuk menjalankan pelayanan secara jujur, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Rini, pakta integritas dua arah dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah praktik kecurangan dalam pelayanan publik, termasuk pemberian gratifikasi maupun sogokan kepada petugas.
“Artinya yang harus berintegritas itu bukan hanya para pemberi layanan, tetapi masyarakat juga harus melakukan,” tegas Rini.















