JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi klarifikasi manajemen TikTok-Tokopedia yang menegaskan bahwa tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses penyesuaian organisasi perusahaan. Menurut perusahaan, pekerja yang terdampak merupakan karyawan yang secara sukarela memilih skema kompensasi sebagai bagian dari restrukturisasi internal.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan klarifikasi tersebut memberikan kepastian bagi para pekerja sekaligus diharapkan mampu menjaga hubungan industrial yang harmonis di tengah dinamika dunia usaha.
“Setiap kebijakan perusahaan, termasuk penyesuaian organisasi di bidang ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan melalui proses yang transparan, partisipatif, mengedepankan dialog, serta memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar hak asasi manusia,” kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, restrukturisasi perusahaan, termasuk melalui skema pemisahan sukarela, tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Menurut Munafrizal, PHK bukan sekadar persoalan hubungan industrial, melainkan juga menyangkut isu hak asasi manusia karena berdampak terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya pekerja beserta keluarganya. Dampak tersebut meliputi hak atas penghidupan yang layak, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan.
Karena itu, setiap keputusan yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, serta mempertimbangkan dampak HAM yang mungkin timbul.
Kementerian HAM juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang memilih mempertahankan tenaga kerja di tengah tantangan geopolitik dan geoekonomi global.
“Kebijakan perusahaan untuk tidak melakukan PHK merupakan wujud nyata penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Munafrizal menjelaskan, hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai regulasi ketenagakerjaan.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh kondisi kerja yang adil dan layak.
Dalam perspektif HAM, PHK harus menjadi pilihan terakhir setelah berbagai alternatif lain dipertimbangkan. Apabila tidak dapat dihindari, prosesnya wajib memenuhi prinsip-prinsip HAM, mulai dari kepatuhan terhadap hukum, non-diskriminasi, pemberitahuan kepada pekerja, kesempatan menyampaikan keberatan, pemenuhan seluruh hak pekerja, hingga tersedianya mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila terjadi pelanggaran.
Lebih lanjut, Munafrizal mengingatkan setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab menghormati hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Karena itu, perusahaan didorong melakukan uji tuntas HAM sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap ketenagakerjaan, termasuk mengidentifikasi risiko, melindungi kelompok rentan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap pekerja














