Jakarta, Pakar Undang-Undang Narkotika dan Juga Mantan Kepala BNN RI Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar., S.H., M.H. menyampaikan bahwa implementasi proses peradilan perkara narkotika harus mencerminkan balace approach antara pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana sebagaimana diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Oleh karena itu Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyarankan kepada kepala negara agar seluruh hakim ditatar hukum narkotika yang termaktub dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya.
“Agar memahami balance approach penanggulangan masalah narkotika secara nasional dan internasional,” sebutnya sebagaimana dilihat tajukreportase.com di akun Intagram resminya @anangiskandar, Kamis (21/5/2026).
Menurut Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menafikan pendekatan kesehatan dalam proses peradilan perkara Ammar Zoni sebagai penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika (pecandu). Dan sebagai pengedar narkotika didalam penjara, tidak memberikan pemaafan hakim (judicial pardon) atas kewajibannya.
“Hal ini sesuai pasal 3, pasal 4 dsn pasaal 127/2 Jo pasal 54, pasal 55 dan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka keputusan hakim menjatuhkan pidana menjadi keputusan keliru, karena tidak berasaskan perlindungan, pengayoman dan kemanusian,” sebut Mantan Kabareskrim Polri.
Perkara Ammar Zoni adalah contoh ideal untuk untuk dikaji oleh aparatur negara, menggambarkan dampak buruk bila penyalah guna dijatuhi hukuman pidana penjara oleh hakim.
Pertama, tahun 2017 Ammar Zoni diadili dan dinyatakan bersalah melanggar UU narkotika sebagai penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 1/13) Hakim tanpa mempertimbangkan kondisi kecanduan terdakwanya dan tanpa judicial pardon, serta merta menjatuhkan hukuman pidana.
“Hukuman ini berdampak buruk bagi Ammar,” jelas Mantan Kadiv Humas Polri.
Pada tahun 2023 Ammar Zoni relapse untuk kedua kali, dan tahun 2024 relapse untuk ketiga kali dan berurusan dengan pengadilan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan hakim tanpa mempertimbangkan kondisi kecanduannya dan juga tidak menggunakan mekanisme judicial pardon, menjatuhkan kembali hukuman pidana.
“Keempat, tahun 2026 Ammar Zoni dengan status sebagai warga binaan lapas “menjual narkotika dalam Lapas”, bukan sebagai Intellectuele Dader. Diadili di PN Jakpus dinyatakan bersalah sebagai “perantara penjual beli narkotika” sebagai mana dimaksud pasal 114 UU no 35/2009. Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara adalah keputusan keliru,” katanya
“Dalam hal demikian, seharusnya hakim memberlakukan mekanisme judicial pardon,” pungkasnya.









