ST. PETERSBURG –TAJUK REPORTASE COM – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menandatangani kerja sama hukum dengan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St.
Petersburg, Jumat (26/6). Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Supratman dalam menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.
Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi dan akses data, riset, serta pertukaran tenaga ahli di bidang hukum. Menurut Supratman, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut teknis dari perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah disepakati Indonesia dan Rusia enam tahun lalu.
“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” kata Supratman.
Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menyatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan kedua negara, khususnya di bidang penegakan hukum.
Dalam pertemuan itu, Gutsan didampingi Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich beserta jajaran Kejaksaan Agung Rusia. Sementara Supratman didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indradi.
Supratman juga memaparkan perkembangan pelaksanaan MLA antara Indonesia dan Rusia sejak ditandatangani pada 2020. Hingga kini, terdapat tujuh permohonan bantuan hukum timbal balik dari Pemerintah Rusia kepada Indonesia.
Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah dipenuhi, tiga lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak Rusia, satu permohonan ditolak, dan dua permohonan telah ditarik oleh Pemerintah Rusia.
Selain itu, Supratman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani persetujuan ekstradisi terhadap seorang warga negara Rusia yang diminta pemerintah negara tersebut.
“Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi,” ujar
Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.
Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi Indonesia dan Rusia dalam penegakan hukum lintas negara, termasuk penanganan perkara pidana yang melibatkan yurisdiksi kedua negara.














