JENEWA – Pemerintah Indonesia memperkuat diplomasi ekonomi kreatif di tingkat global dengan mendorong reformasi tata kelola royalti lintas negara dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (7/7/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Indonesia terus mengawal inisiatif perbaikan tata kelola royalti internasional yang telah mulai dibahas dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) sejak Desember 2025.
Menurut Supratman, usulan Indonesia berlandaskan pada tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Ketiga prinsip tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem royalti yang lebih adil sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital dan industri kreatif global.
“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi baru dari diskursus yang sama, selain musik juga keberlanjutan karya jurnalistik serta implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi dan remunerasi,” kata Supratman dalam Dialog Tingkat Menteri WIPO di Jenewa.
Ia menambahkan, Indonesia turut menyambut proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Menurutnya, inisiatif tersebut bersifat saling melengkapi dengan pembahasan mengenai hak cipta yang tengah didorong Indonesia di WIPO.
Supratman menilai langkah tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan kemandirian nasional.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober 2026. Forum tersebut akan mempertemukan negara-negara anggota WIPO untuk membahas penguatan tata kelola royalti lintas batas.
Sebelum mengikuti Dialog Tingkat Menteri, Supratman juga menggelar pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan tersebut, Daren disebut mengapresiasi inisiatif Indonesia dan mendorong pemerintah untuk terus membangun komunikasi serta dukungan dari 194 negara anggota WIPO.
Pembahasan lanjutan mengenai usulan tata kelola royalti global dijadwalkan kembali bergulir dalam Sidang SCCR ke-49 yang akan digelar pada Desember 2026.














