Imigrasi Sukabumi Deportasi WN Amerika Serikat usai Mabuk dan Bikin Onar di Permukiman Warga

SUKABUMI – TAJUK REPORTASE – COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial ECC (59) setelah diduga membuat keributan di kawasan permukiman warga di Kota Sukabumi saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan ECC diamankan warga pada Rabu (29/7) dini hari setelah membuat kegaduhan di rumah yang disewanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA).

“ECC adalah pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia diamankan warga pada Rabu (29/7) dini hari karena membuat kegaduhan ketika tidak bisa masuk ke rumah yang ia sewa. Ditengarai ECC berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Warga sekitar menyebutkan bahwa ECC berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil memaki warga,” ujar Henki, Selasa (4/8/2026).

Peristiwa tersebut bermula setelah warga merasa terganggu oleh aksi ECC yang diduga memukul pintu dan pagar rumah sambil melontarkan kata-kata kasar. Warga kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkannya kepada Polres Sukabumi Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Kantor Imigrasi Sukabumi berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian ECC. Setelah proses pemeriksaan selesai, Imigrasi memutuskan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

ECC diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (31/7/2026) pukul 21.00 WIB menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.
Henki menegaskan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat.

“Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Menurut Henki, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Melalui semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, Kantor Imigrasi Sukabumi berupaya memberikan pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional,” tutupnya.

error: Content is protected !!