TAJUKREPORTASE COM – JAKARTA –Sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 Anak Binaan.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Senin (17/8).
Penyerahan juga dilakukan secara serentak di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian RU dan PMPU merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia sekaligus apresiasi atas keberhasilan proses pembinaan warga binaan.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus.
Dari total penerima RU, sebanyak 170.143 narapidana mendapatkan RU I, yang berarti masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh remisi. Sementara 3.563 narapidana mendapatkan RU II dan langsung bebas setelah menerima remisi.
Adapun dari 1.085 Anak Binaan penerima PMPU, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan masih menjalani pembinaan. Sedangkan 28 Anak Binaan menerima PMPU II dan langsung bebas.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima RU terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Posisi berikutnya ditempati Sumatra Utara dengan 18.222 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana.
Untuk penerima PMPU, jumlah terbanyak berada di Sumatra Utara dengan 94 Anak Binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 86 orang dan Jawa Timur 85 orang.
Agus mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Menurutnya, pembinaan tersebut penting agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara bagi Anak Binaan, pemerintah menerapkan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia mengatakan pembinaan Anak Binaan diarahkan pada pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga meminta para penerima remisi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani masa pembinaan.
“Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.
Hemat Anggaran Rp358,9 Miliar
Pemberian RU dan PMPU pada tahun ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Pemerintah memperkirakan pengeluaran untuk biaya makan narapidana dan Anak Binaan dapat dihemat sebesar Rp358,92 miliar.
Selain RU dan PMPU, pemerintah juga memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang kembali secara sukarela dan membantu proses penanganan serta pemulihan di lapas setelah bencana banjir Sumatra pada 2025.
Besaran remisi tambahan yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan.
Agus mengatakan pemberian remisi tambahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keselamatan warga binaan dan petugas ketika terjadi bencana.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujarnya.














