BANDA ACEH – TAJUK REPORTASE COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat sebanyak 296 pengungsi etnis Rohingya masih berada di sejumlah lokasi penampungan sementara di Provinsi Aceh hingga akhir Juni 2026.
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, para pengungsi tersebar di tiga lokasi penampungan, yakni 83 orang di Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, 28 orang di penampungan Aceh Utara/Lhokseumawe, serta 185 orang di Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur.
Seluruh pengungsi tersebut berstatus sebagai pengungsi luar negeri (foreign refugees) dan tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Kondisi itu membuat penanganan mereka menghadapi tantangan, terutama terkait aspek hukum, perlindungan, dan penyelesaian jangka panjang.
Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh menyebut pihaknya bertugas melakukan pendataan, pemantauan, serta pengawasan terhadap keberadaan para pengungsi. Sementara pengamanan di lokasi penampungan dilakukan melalui koordinasi bersama TNI dan Polri.
Penanganan para pengungsi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Melalui aturan tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM.
Selain memastikan kebutuhan logistik dan pelayanan dasar tetap terpenuhi, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam memberikan dukungan kemanusiaan.
Namun, status para pengungsi Rohingya yang tidak diakui sebagai warga negara oleh Pemerintah Myanmar membuat mereka tidak dapat dipulangkan ke negara asal.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan kerja sama internasional.
Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh berharap UNHCR dapat mempercepat solusi jangka panjang melalui program penempatan ke negara ketiga (resettlement), sehingga para pengungsi memperoleh kepastian mengenai masa depan mereka.
Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh sendiri telah berulang kali terjadi sejak Desember 2022. Sejumlah wilayah yang menjadi titik pendaratan di antaranya Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Selatan, hingga Kota Sabang.














