JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang mengungkap hasil penelusuran terkait temuan puluhan paspor Republik Indonesia yang sempat berserakan di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, dan viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan fakta di balik temuan tersebut.
Pada Minggu (7/6), tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendatangi lokasi yang disebut dalam unggahan media sosial. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar.
Namun, petugas menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.
Hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji menunjukkan bahwa paspor tersebut telah habis masa berlakunya dan sebelumnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji,” demikian keterangan Imigrasi Tangerang, Selasa (9/6).
Sehari kemudian, Senin (8/6), Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong dan memperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi sebelumnya telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan sebelum diserahkan kepada kepolisian.
Polsek Serpong kemudian menyerahkan barang bukti tersebut kepada Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan awal, petugas menerima 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas serta satu paspor yang telah kedaluwarsa. Seluruh sampul paspor itu diketahui sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Imigrasi Tangerang juga melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan guna menelusuri asal-usul dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi, paspor yang ditemukan merupakan dokumen lama milik jamaah haji yang sudah tidak berlaku dan sebelumnya berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan.
Saat ini, pihak Kementerian Haji masih melakukan investigasi internal untuk mengetahui bagaimana dokumen-dokumen tersebut dapat keluar dari pengawasan hingga akhirnya tercecer di jalan.
Imigrasi Tangerang meminta Kementerian Haji melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyimpanan dan pengembalian paspor lama milik jamaah haji guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Selain itu, Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga paspor dengan baik karena dokumen tersebut merupakan dokumen resmi negara yang wajib diamankan oleh pemiliknya















