JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Ombudsman Republik Indonesia memastikan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tetap berjalan normal meski institusi tersebut tengah menjadi sorotan publik terkait proses hukum dugaan penyimpangan penerbitan izin tinggal.
Pemantauan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra T bersama Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan pada Kamis (4/6). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Rahmadi menegaskan kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh kasus yang tengah bergulir. Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik harus tetap terjamin.
Ombudsman RI hadir untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Situasi yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” kata Rahmadi dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman meninjau ruang pelayanan, mengamati proses layanan keimigrasian, berdialog dengan petugas, serta mewawancarai sejumlah masyarakat yang sedang mengurus dokumen keimigrasian.
Hasil pemantauan menunjukkan pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat masih berjalan normal. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan dan petugas menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, Ombudsman menemukan adanya pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang proses pengurusannya diwakilkan oleh agen atau pihak ketiga. Temuan itu dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi membuka ruang penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Syafrida meminta Kantor Imigrasi Jakarta Barat memperkuat mekanisme verifikasi terhadap agen atau pihak yang mewakili pemohon dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun maladministrasi dalam proses pelayanan,” ujarnya.












