JAKARTA – TAJUK REPORTASE – COM –  Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul evaluasi terhadap sejumlah insiden dugaan keracunan makanan.

Penguatan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan setiap laporan dugaan keracunan akan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional SPPG terkait. Sampel makanan kemudian diuji di laboratorium untuk mengetahui penyebab kejadian.

“Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspend, kemudian makanannya itu kemudian dicek di lab oleh Dinas Kesehatan, di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan,” kata Sudaryono.
Ia mengatakan Kepala SPPG (KaSPPG) yang bermasalah juga dapat dicopot. BGN selanjutnya melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan.

“Kita akan cari tahu, sebetulnya keracunannya karena apa,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan BGN memandang setiap kasus keracunan sebagai kejadian serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak.

Karena itu, BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG.

Menurut Sudaryono, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah ketidakpatuhan terhadap SOP di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan waktu pengolahan makanan yang dilakukan terlalu awal.

“Kami melihat beberapa sebab. Ini kita ngomong lebih umum, ada yang misalnya SOP-nya, dia masaknya kecepatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap SPPG memiliki tahapan operasional yang telah diatur, mulai dari persiapan bahan makanan, proses pencacahan hingga memasak.

Tahapan tersebut harus dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Dia kapan persiapan, kapan nyacah, kapan dimasak, itu ada,” kata Sudaryono.

BGN, lanjut dia, akan memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan operasional SPPG. Menurutnya, kedisiplinan dalam menjalankan SOP menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman dan berkualitas.

Sudaryono juga membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan unsur kesengajaan dalam insiden keamanan pangan.
“Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana, BGN akan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan pembenahan pelaksanaan MBG agar standar keamanan pangan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh SPPG.

error: Content is protected !!