JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik penyimpangan, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun percaloan dalam proses penyaluran KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara ataupun membayar biaya untuk memperoleh akses pembiayaan KUR.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8).
Riza mengungkapkan, Kementerian UMKM masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro. Selain itu, terdapat pula aduan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengajuan kredit.
Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 telah mengatur bahwa KUR merupakan program pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, namun belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
Ia menjelaskan, dalam skema KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Sementara agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau harta pribadi lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan bagi pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Pengecualian hanya berlaku untuk pembiayaan di atas Rp100 juta, serta skema tertentu di sektor pertanian sesuai aturan yang berlaku.
Selain tanpa agunan tambahan, debitur KUR juga memperoleh bunga bersubsidi sebesar 6 persen per tahun melalui dukungan APBN. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berada pada kisaran 10 hingga 14 persen.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun sepanjang 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal. Sebanyak 511 ribu pelaku UMKM juga tercatat mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.
Penyaluran KUR saat ini semakin difokuskan pada sektor-sektor produktif. Sekitar 65 persen pembiayaan disalurkan ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor produktif lainnya dengan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang tetap terjaga di kisaran 2 persen.
Untuk menjaga integritas program, Kementerian UMKM meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan di luar ketentuan. Pemerintah menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha,” ujar Riza.















