JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan hukum, mulai dari kekayaan intelektual hingga kewarganegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif tersebut bukan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan transformasi layanan hukum yang lebih profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
Menurut Supratman, setiap penerimaan negara dari PNBP akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas layanan yang lebih cepat, akurat, aman, dan memberikan kepastian hukum.
“Penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan,” ujar Supratman dalam keterangannya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500 ribu per kelas. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian itu menjadi yang pertama sejak 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMK, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan merek.
Di bidang hak cipta, pemerintah memberikan kebijakan afirmatif dengan membebaskan biaya pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan ditetapkan sebesar Rp0.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai basis tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri sebesar Rp5 juta.
Menanggapi perhatian publik terhadap besaran tarif tersebut, Supratman menegaskan penetapannya telah mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta perkembangan kondisi ekonomi.
Ia juga menyebut biaya layanan kewarganegaraan Indonesia masih tergolong kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru, yang menetapkan biaya lebih tinggi untuk proses serupa.
“Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital,” kata Supratman.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem pelayanan, serta penyediaan layanan hukum yang lebih profesional. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat daya saing nasional, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang modern.














