JAKARTA —TAJUK REPORTASE COM – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga terjadi di sejumlah perguruan tinggi.
Dugaan tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan tata kelola keuangan atau potensi tindak pidana korupsi, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan apabila dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan itu terbukti, maka dampaknya dapat menghambat pemenuhan hak konstitusional mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan,” ujar Munafrizal dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).
Ia menjelaskan bahwa hak atas pendidikan telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Menurutnya, program bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah merupakan instrumen negara untuk memenuhi hak warga negara memperoleh pendidikan. Karena itu, penyalahgunaan dana tersebut berpotensi menghambat akses mahasiswa terhadap pendidikan tinggi.
Munafrizal menilai dampak dugaan penyimpangan dana tidak hanya dirasakan dari sisi administratif maupun hukum, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial. Mahasiswa berisiko putus kuliah, kehilangan kesempatan meningkatkan kualitas hidup, menghadapi tekanan psikologis, hingga memperlebar kesenjangan sosial.
Selain itu, kasus semacam ini juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Kementerian HAM mengingatkan bahwa perguruan tinggi yang menerima dana bantuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta memastikan mahasiswa tetap memperoleh haknya.
“Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan,” kata Munafrizal.
Di sisi lain, Kementerian HAM menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum diharapkan berlangsung sesuai ketentuan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Meski demikian, Munafrizal menegaskan bahwa perlindungan terhadap mahasiswa terdampak harus menjadi prioritas. Ia mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi segera menyiapkan langkah mitigasi agar mahasiswa yang menjadi korban dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus.














