JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat kinerja positif dari sektor visa sepanjang semester I 2026. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan visa mencapai Rp2,82 triliun atau meningkat 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,65 triliun.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kenaikan penerimaan tersebut menjadi indikator bahwa transformasi layanan keimigrasian tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi global. Menurutnya, fokus Imigrasi saat ini tidak hanya mengejar jumlah penerbitan visa, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam, Rabu (8/7).
Meski total penerbitan visa selama Januari hingga Juni 2026 mencapai 3.924.500, angka tersebut turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan terutama terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut hingga 87,91 persen.
Di sisi lain, visa kunjungan indeks C1 justru mengalami peningkatan sebesar 2,76 persen menjadi 3.829.902 penerbitan. Kondisi ini menunjukkan pergeseran pola layanan visa yang lebih terarah sesuai kebijakan keimigrasian pemerintah.
Australia masih menjadi negara dengan jumlah kunjungan wisatawan terbanyak ke Indonesia sepanjang semester pertama 2026 dengan 848.802 kunjungan. Posisi berikutnya ditempati China, India, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Sementara itu, implementasi program Golden Visa mulai menunjukkan perkembangan dengan tercatat 143 penerbitan.
Berdasarkan jenisnya, Visa on Arrival (VoA) menjadi layanan yang paling banyak diterbitkan dengan total 3.481.490 visa. Selanjutnya disusul visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 penerbitan dan visa indeks C20 untuk keperluan instalasi alat sebanyak 83.852 penerbitan.
Selain memperkuat layanan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Selama enam bulan pertama tahun ini, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dilakukan, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi.
Imigrasi juga memproses hukum 23 warga negara asing. Dari jumlah tersebut, 17 orang masih menjalani proses penyidikan, empat orang memasuki tahap persidangan, dan satu orang telah memperoleh putusan hukum tetap.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menjaga kualitas orang asing yang masuk serta meminimalisasi potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” kata Hendarsam.
Dalam periode yang sama, sebanyak 401 warga negara Indonesia (WNI) dan 36 WNA dicegah keluar wilayah Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum. Selain itu, 2.102 WNA dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, dengan mayoritas terkait pelanggaran keimigrasian. Petugas juga menunda keberangkatan 1.704 pelintas yang terindikasi berisiko.
Kinerja tersebut menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan layanan publik, kontribusi terhadap penerimaan negara, serta perlindungan keamanan nasional melalui pengawasan keimigrasian yang lebih efektif.














