JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan kehormatan kepada Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya, Rabu (1/7).
Pertemuan itu membahas sejumlah isu strategis, termasuk percepatan penyelesaian perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) antara Indonesia dan Malaysia.
Yusril mengatakan pembahasan draf perjanjian tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah kedua negara menyepakati pokok-pokok pengaturannya. Salah satu isu yang sempat menjadi pembahasan ialah kewenangan pemberian remisi, amnesti, abolisi, maupun bentuk pengampunan lainnya terhadap narapidana yang telah dipindahkan ke negara asal.
Menurut Yusril, Indonesia menegaskan bahwa setelah narapidana dipulangkan, seluruh proses pembinaan dan pemberian hak-haknya menjadi kewenangan penuh negara penerima. Negara asal hanya berkewajiban menyampaikan laporan resmi apabila memberikan remisi atau bentuk pengampunan lainnya.
“Begitu narapidana dipindahkan ke negara asalnya, pembinaan menjadi tanggung jawab pemerintah masing-masing. Hal itu juga berlaku bagi kewenangan memberikan remisi maupun pengampunan,” kata Yusril.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim disebut menyetujui prinsip tersebut. Dengan kesepakatan itu, kedua negara akan melanjutkan pembahasan pada tingkat teknis sebelum perjanjian resmi ditandatangani.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu, Yusril juga menyampaikan salam Presiden Prabowo Subianto kepada Anwar Ibrahim. Ia menegaskan hubungan Indonesia dan Malaysia yang dilandasi kedekatan sejarah, budaya, serta persaudaraan menjadi modal penting untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Yusril mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum maupun pidana.
Menurutnya, pemerintah menerima berbagai informasi mengenai kondisi sebagian narapidana WNI di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Malaysia. Karena itu, penyelesaian perjanjian pemindahan narapidana dinilai menjadi langkah penting agar proses pembinaan dapat dilakukan di dalam negeri.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana di luar negeri. Pemulangan narapidana nantinya akan dilakukan secara bertahap,” ujar Yusril.
Data Kemenko Kumham Imipas hingga Juni 2026 mencatat terdapat 314 warga negara Malaysia yang tersangkut perkara hukum di Indonesia. Rinciannya terdiri dari 47 tahanan dan 267 narapidana. Sebanyak 23 orang di antaranya menjalani hukuman mati, 51 orang dipidana seumur hidup, dan 193 orang menjalani hukuman penjara dengan berbagai masa pidana.
Sebagian besar perkara yang menjerat warga negara Malaysia di Indonesia berkaitan dengan tindak pidana narkotika, disusul pelanggaran keimigrasian, kesehatan, tindak pidana siber, perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, data Pemerintah Malaysia menunjukkan terdapat 6.622 WNI yang berada dalam sistem pemasyarakatan Malaysia. Jumlah tersebut terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Sebanyak dua orang menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, sedangkan 6.571 lainnya menjalani hukuman penjara.
Di antara mereka terdapat 62 WNI yang masuk kategori kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, penyandang gangguan mental, anak di bawah umur, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki balita.














