Pemerintah Wajibkan E-Commerce Transparan Soal Biaya, UMK Dapat Diskon Layanan Minimal 50 Persen

JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan secara daring.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan regulasi itu bertujuan memperkuat perlindungan bagi pelaku UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Melalui aturan tersebut, platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pelaku UMK dalam perjanjian kemitraan. Informasi yang disampaikan harus mencakup besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran secara transparan.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” kata Temmy dalam keterangan resmi, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan perubahan komponen biaya tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh platform. Setiap perubahan harus melalui kesepakatan bersama antara platform dan mitra UMK.

Menurut Temmy, kepastian terkait biaya usaha menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis pelaku UMK di tengah persaingan yang semakin ketat.
Selain itu, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan biaya diberlakukan.

Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka.
Apabila pelaku UMK keberatan atas perubahan biaya yang diusulkan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi tersebut kemudian dituangkan dalam amandemen perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Tak hanya mengatur aspek perlindungan, regulasi baru ini juga menghadirkan insentif untuk meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital.
Dalam aturan tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen bagi pelaku UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri (PDN).

“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu pelaku UMK menjaga margin usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.
Kementerian UMKM memberikan masa transisi hingga enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis insentif tersebut. Namun, Temmy menegaskan pemerintah berupaya mempercepat integrasi data dan proses verifikasi agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan pelaku usaha.

“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK,” katanya.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi produk dalam negeri di tengah persaingan pasar digital.

error: Content is protected !!