Jakarta, Usia minimal masuk SD pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak wajib 7 tahun per 1 Juli.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sementara anak usia 7 tahun diprioritaskan, anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar SPMB.
Lebih lanjut, batas usia dapat dikecualikan menajdi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; atau oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika psikolog tidak tersedia.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, pengecualian usia masuk SD ini pada dasarnya mengutamakan kesiapan anak belajar di jenjang SD.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” sambungnya.
Gogot menegaskan, peraturan SPMB juga tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat. Lebih lanjut, Permendikdasmen SPMB juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ucapnya.








