JAKARTA – TAJUK REPORTASE – COM – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan kepada seluruh Kejati telah berakhir.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangannya.
Meski kegiatan pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan proses penanganan perkara tidak berhenti.
Seluruh data dan informasi yang telah dihimpun dari daerah akan tetap ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses hukum.
Menurutnya, data yang telah terkumpul akan menjadi bahan dalam proses penyidikan, termasuk untuk melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Dengan berakhirnya tahapan pengumpulan data, Kejaksaan Agung kini memasuki tahap pendalaman terhadap hasil yang telah diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.














