Menteri UMKM: 77 Persen Pelaku UMKM di Indonesia Belum Miliki Legalitas Usaha

BALIKPAPAN – TAJUK REPORTASE COM — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan sekitar 77 persen pelaku UMKM di Indonesia masih belum memiliki legalitas usaha dan menjalankan kegiatan usahanya secara informal.

Menurut Maman, kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan daya saing dan memperluas akses pelaku UMKM terhadap berbagai program pemerintah, termasuk pembiayaan dan perlindungan usaha.

Sebanyak 77 persen UMKM kita masih belum memiliki legalitas usaha. Karena itu pemerintah terus menghadirkan berbagai bentuk pendampingan agar mereka dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujar Maman usai membuka Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan pemerintah terus memperkuat layanan terpadu bagi pelaku usaha mikro melalui kemudahan perizinan, sertifikasi, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan baik Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun non-KUR.

Menurutnya, seluruh layanan tersebut diintegrasikan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang menjadi salah satu upaya mempercepat transformasi dan formalisasi usaha mikro di berbagai daerah.

Maman mengatakan Kementerian UMKM juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor perbankan hingga dunia usaha untuk memperluas jangkauan program pemberdayaan UMKM.

Ia menilai peningkatan legalitas usaha menjadi langkah penting agar pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum, perlindungan usaha, serta akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan pasar.
“Ketika UMKM tumbuh dan mendapatkan akses perizinan serta pembiayaan yang optimal, maka roda perekonomian daerah juga akan bergerak,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menilai tantangan yang dihadapi UMKM ke depan semakin kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat dari seluruh pihak.

Rudy mendorong pelaku UMKM untuk terus naik kelas, mulai dari memiliki legalitas usaha, memanfaatkan teknologi digital, hingga meningkatkan daya saing agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
“UMKM harus terus kita dorong untuk naik kelas. Dari usaha yang belum memiliki legalitas menjadi usaha yang legal, dari usaha tradisional menjadi usaha yang memanfaatkan teknologi digital,” ujarnya.

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 akan digelar di 10 lokasi di seluruh Indonesia dengan melibatkan sekitar 1.000 pelaku usaha mikro. Balikpapan menjadi kota pertama yang mengawali rangkaian kegiatan tersebut tahun ini.

Pemerintah berharap festival itu dapat memperkuat ekosistem usaha mikro sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

error: Content is protected !!