Jakarta, Satresnarkoba polres pelabuhan tanjung priok mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotika jenis Sabu, Kamis (11/6/2026)
Peredaran dilakukan dengan modus berpindah-pindah tempat berawal di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Tim melakukan penyelidikan saat dilakukan penyelidikan target berpindah tempat ke daerah Cempaka Putih lalu target berpindah tempat ke daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut target diketahui berinisial B dan bersama 1 (satu) orang rekannya yg berinisial F, Lalu pada pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap Sdr. F dan dilakukan Interogasi bahwa Sdr. F mengaku bersama Sdr. B , kemudian satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Sdr. B dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian diketemukan 1 (satu) tas warna hitam yg didalamnya berisikan 2 kantong tas paperbag yang didalamnya terdapat 11 paket plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat keseluruhan 2.072,17 (dua ribu tujuh puluh dua koma tujuh belas) gram bruto bernilai lebih dari 2 Milliar serta 3 (tiga) handphone.
Tersangka mengakui mendapat arahan dari seseorang yg bernama B (DPO) dengan cara ditempel di area pom Cempaka Putih. Tersangka menerangkan bahwa maksud dan tujuan tersangka dalam hal membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah akan diberikan kepada seseorang yg tersangka tidak kenal di daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Tersangka sudah 2 (dua) kali menerima dan mengantar Narkotika Jenis Sabu dengan dijanjikan mendapat upah berupa uang jika perkerjaan tersebut selesai.
Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan – 1 (satu) kantong paket plastik besar diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan kode huruf A dengan berat 1.044 (seribu empat puluh tiga) brutto.
– 10 (sepuluh) paket plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan kode angka 1 s.d. 10 dengan berat 1.028,17 (seribu dua puluh delapan koma tujuh belas) gram bruto.
Dengan total berat keseluruhan seberat 2.072,17 (dua ribu tujuh puluh dua koma tujuh belas) gram bruto.
– 3 (tiga) Unit Handphone.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini satnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap DPO .














