Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME, Fadli Zon: Tonggak Pengakuan Negara

JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi tonggak baru dalam pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak Penghayat Kepercayaan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Keputusan itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (7/7).

Dalam sambutannya, Fadli Zon mengatakan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

Ia menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

“Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, serta pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh persatuan Indonesia,” ujar Fadli.

Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki kedudukan dan hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan proses pembahasan usulan penetapan Hari Kepercayaan telah berlangsung sejak 2005. Menurutnya, keputusan tersebut akhirnya ditandatangani Menteri Kebudayaan pada 30 Juni 2026 sebelum diserahkan kepada MLKI sebagai pihak pengusul.

Sementara itu, Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan yang dinilai telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari peringatan nasional.

Menurut Naen, penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.

Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap 13 Juli. Tanggal tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan historis, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945. Peristiwa itu dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemerintah berharap peringatan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi ruang refleksi atas nilai-nilai spiritual bangsa yang diwariskan para leluhur, sekaligus memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, dan harmoni sosial dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Melalui penetapan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkeadaban dengan menjadikan keberagaman agama dan kepercayaan sebagai kekuatan dalam membangun Indonesia yang maju dan berbudaya

error: Content is protected !!