Tiga WN China Dideportasi dari Surabaya usai Manipulasi Data untuk Dapat Visa

SURABAYA – TAJUK REPORTASE COM –Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Selain dideportasi, ketiganya juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan ketiga WN China itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra Investasi (indeks C12) serta Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2).

Namun, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan visa tersebut diperoleh dengan menggunakan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Ketidaksesuaian terdeteksi dari sistem keimigrasian yang menunjukkan perbedaan antara data penjamin yang tercatat dengan dokumen yang digunakan dalam pengajuan visa,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/6).

Imigrasi kemudian melakukan pendalaman terhadap dokumen dan aktivitas ketiga warga negara asing tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi rekayasa dokumen pada berkas milik YJ dan CN yang menggunakan nomor seri materai yang sama dalam pengajuan visa.

Selain itu, klaim mengenai tujuan kedatangan mereka untuk kegiatan bisnis maupun investasi di Indonesia juga tidak terbukti.

Menurut Agus, ketiganya tidak pernah memiliki rencana melakukan investasi ataupun aktivitas bisnis sebagaimana tercantum dalam permohonan visa yang diajukan.

Atas pelanggaran tersebut, YJ, CN, dan LJ dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian keterangan yang tidak benar.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya menuju Guangzhou, China.

Agus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

“Kami telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan selama lima tahun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian guna menjaga kedaulatan negara.

error: Content is protected !!