MEDAN – TAJUK REPORTASE COM – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (13/6).
Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Supratman mengatakan Posbankum merupakan instrumen penting untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil.
Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi,” kata Supratman.
Ia menilai penguatan Posbankum di Sumatera Utara memiliki landasan sosial yang kuat melalui falsafah Dalihan Na Tolu yang menjunjung kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial.
Menurutnya, nilai tersebut sejalan dengan upaya memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan hukum masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Supratman juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung pembentukan Posbankum di seluruh wilayah.
Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas inisiasi program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).
Menurut Supratman, Posbankum dan PRESTICE memiliki semangat yang sama, yakni mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
“Sinergi Posbankum dan PRESTICE merupakan langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pembentukan Posbankum disebut menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan.
Saat ini, sebanyak 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Bobby Nasution mengatakan keberadaan Posbankum akan mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan Posbankum, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh untuk mendapatkan layanan hukum. Kami berharap berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui Posbankum,” kata Bobby.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaporkan bahwa pembentukan 6.110 Posbankum merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menyebut sebanyak 2.027 paralegal telah mengikuti pelatihan guna memperkuat layanan hukum dan pendampingan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah berharap keberadaan Posbankum dapat mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum yang cepat, terjangkau, dan berkualitas, sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.














