Merendahkan Profesi Wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf

tajukreportase.com – Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Kejaksaan Agung. Pernyataan ini dinilai telah merendahkan profesi wartawan dan berisiko mencederai kemerdekaan pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat mendapat informasi.

Meski begitu, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab, namun tetap dengan menjaga etika komunikasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mempersoalkan upaya pembelaan yang dilakukan Hotman. Diketahui, Hotman saat ini memang menjadi pengacara dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Munir menjelaskan, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Karena ini, PWI Pusat meminta Hotman agar memberikan klarifikasi terhadap publik serta meminta maaf kepada insan pers terkait pernyataannya itu.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tutur dia.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” urai Akhmad Munir.

Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

error: Content is protected !!