Jakarta, Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang oleh DPR mendapat apresiasi.
Regulasi yang adaptif dan progresif diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Presisi, humanis, transparan, profesional, dan dipercaya oleh publik.
Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan, menilai proses legislasi yang telah dilaksanakan menunjukkan adanya upaya untuk mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR berbagai tahapan pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, pelibatan akademisi, pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta penerimaan berbagai masukan tertulis dari masyarakat.
“Keterlibatan berbagai elemen bangsa dalam proses penyusunan regulasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat legitimasi, kualitas, dan akseptabilitas sosial terhadap produk hukum yang dihasilkan,”kata Muhammad Wildan, Selasa (9/6/2026).
Hal tersebut juga mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan reformasi kelembagaan Polri.
SARA Institute berharap revisi UU Polri yang telah disahkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Keberhasilan revisi UU Polri tidak hanya terletak pada proses pembentukannya, tetapi juga pada implementasinya. Oleh karena itu, pelaksanaan undang-undang ini harus senantiasa berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, prinsip negara hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.
Dengan demikian, cita-cita besar reformasi Polri dapat diwujudkan secara nyata guna menciptakan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.














