Majelis Hakim Tipikor Abaikan Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa

Foto.dok.Ist

Jakarta, tajukreportase.com – Lanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa MLG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 (lima) orang saksi Bank BRI. Secara maraton Ke-5 (lima) saksi tersebut, secara satu persatu dimintai keterangannya bergantian mulai dari JPU, Kuasa hukum terdakwa, dan majelis hakim.

Integritas Jaksa Penuntut Umum 

Tim kuasa hukum MLG dari Rewako Law Firm mempertanyakan integritas proses penuntutan setelah menemukan adanya dua versi surat dakwaan dalam satu perkara yang masih tercantum di sistem peradilan elektronik E-Berpadu.

Polemik muncul karena surat dakwaan yang diterima terdakwa berbeda dengan dokumen yang dibacakan di persidangan. Ketua Tim Kuasa Hukum MLG, Uchida, S.H., M.H., menyebut perbedaan itu bukan sekadar masalah administrasi. Hal ini menyangkut hak konstitusional terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan pasti tuduhan yang didakwakan.

“Kami menemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan serta masih tercatat dalam sistem E-Berpadu,” ungkap Uchida kepada tajukreportsse.com yang mengikuti sidang pada Selasa, (23/6/2026).

Dua Versi Dakwaan di E-Berpadu

Ketua tim kuasa hukum dengan terdakwa MLG, Uchida, S.H., M.H.,menilai keberadaan dua surat dakwaan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai penyelundupan hukum. Karena itu mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan cacat hukum dan batal demi hukum.

Majelis Hakim pada sidang sebelumnya sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghapus surat dakwaan di E-Berpadu karena berbeda dengan dokumen terdakwa.

Namun hingga sidang hari ini Selasa 23 Juni 2026, dua versi dakwaan yang dipersoalkan masih tercantum dalam sistem peradilan elektronik E-Berpadu.

Majelis Hakim Tegur JPU 

Melihat kondisi itu, majelis kembali menegur JPU dan memerintahkan surat dakwaan yang dipermasalahkan segera dihapus dari E-Berpadu.

Meski begitu, tim pembela kecewa dengan putusan sela yang dibacakan. Menurut Uchida, majelis tidak mempertimbangkan substansi keberatan terkait dua versi dakwaan yang masih tercatat di sistem peradilan elektronik E-Berpadu tersebut.

Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Diabaikan Majelis Hakim 

“Kami sangat menyayangkan putusan sela tanggal 18 Juni 2026 karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan advokat terdakwa mengenai adanya dua versi surat dakwaan tersebut. Majelis hanya kembali memerintahkan JPU untuk segera menghapus surat dakwaan dalam E-Berpadu,” kata Uchida.

Tim advokat menegaskan persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penghapusan dokumen. Mereka menuntut penjelasan transparan karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi JPU terkait dugaan perbedaan surat dakwaan. Hak jawab akan dimuat sesuai Kode Etik Jurnalistik.

error: Content is protected !!