Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar: Narkotika itu Obat Jangan Tertarik Mengkonsumsinya Tanpa Petunjuk Dokter

tajukreportase.com – Jakarta, Dalam Rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2026 yang jatuh pada tanggal 26 Juni Setiap Tahun,

Mantan Kepala BNN RI Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar., S.I.K, S.H, M.H. menanggapi serius terkait hukum dan undang undang narkotika di Indonesia.

Strategi pencegahan narkoba di Indonesia  selama ini menurut Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar pencegahan berbasis bukti adalah strategi khusus pencegahan untuk memberantas kejahatan peredaran gelap narkotika mengingat penyalah guna narkotika adalah rantai terakhir bisnis peredaran gelap narkotika.

“Evidence base prevention adalah istilah internasional, di indonesia dimaknai sebagai pencegahan berbasis bukti. bawasannya negara fihak pencegahannya terhadap masalah narkotika mengedepankan pencegahan berbasis bukti, apakah mengedepankan pencegahan primer atau pencegahan sekunder,” jelas Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.

“Strategi pencegahan eksisting kita sekarang ini tidak berdasarkan pencegahan khusus ala hukum narkotika tetapi pencegahan ala hukum pidana.  Pencegahannya tidak fokus mencegah masyarakat menjadi korban penyalah gunaan narkotika yaitu orang yang dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya bahkan dipaksa untuk menggunakan narkotika yang disebut korban penyalahgunaan narkotika, tetapi pencegahannya dilakukan agar mayarakat tidak menjadi pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Komjen Pol (Purn) Anang  Iskandar saat di wawancarai tajukreportase.com, Rabu (24/6/2026)

“Pencegahan primer itu untuk menjadi kewajiban seluruh aparat dan masyakat untuk turut serta mencegah ” orang yang tidak sengaja ”  menggunakan narkotika karena dibujuk , dirayu , ditipu , diperdaya atau mencegah orang agar tidak dipaksa oleh orang lain menggunakan narkotika, itu sangat urgent untuk mencegah orang untuk pertama kali menggunakan narkotika. Karena begitu orang jadi korban penyalahgunaan narkotika maka dia mulai kemasukan ” racun ” kecanduan narkotika”

“Kalau pencegahan secunder menjadi kewajiban pengemban fungsi penegakan hukum, penyidik, penuntut dan hakim dannpengemban fungsi rehabilitasi,  Kemkes. Kemsos dan BNN untuk mencegah ” orang yang sengaja ”  menggunakan narkotika dan narkotikanya didapat dengan cara  membeli di pengedar gelap narkotika cara melakukan pencegahannya adalah merehabilitasi penyalah guna tersebut  agar sembuh dan pulih dan tidak membeli narkotika lagi”

“Orang yang sengaja membeli narkotika untuk dikonsumsi berdasarkan asas nilai nilai ilmiah yang digunakan untuk membuat UU narkotika adalah seorang pecandu, Penyalah guna yang berpredikat sebagai pecandu ni harus dicegah melalui wajib lapor untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan demi hukum status pidananya selesai, kalau diproses secara pidana maka penegakan hukumnya bertujuan untuk mencegah agar penyalah guna tidak kambuh atau mengulangi perbuatannya melalui putusan/penetapan hakim untuk memaksa penyalah guna menjalani rehabilitasi”

“Hasil penelitian BNN ketika itu terhadap prevalensi penyalahgunaan narkotika tinggi, diperkirakan sekitar 4 jutaan, sedangkan upaya rehabilitasi berdasarkan kumpulan data yang direhabilitasi baik dari pemerintah dan swasta seluruhnya sekitar 4 ribuan. Ini jomplang”

“Maka saya mengambil langkah untuk merehabilitasi 400 ribu pertahun agar dalam waktu 10 tahun Indonesia bisa menuntaskan sekitar 4 juta penyalah guna narkotika sesuai hasil penetian BNN saat itu.  Dengan asumsi kalau indonesia berhasil merehabilitasi 4 juta penyalah guna narkotika maka indonesia tidak menjadi deman bisnis narkotika yang berarti indonesia tidak menjadi sasaran bisnis narkotika internasional,” terang Mantan Kepala BNN RI.

“Secara bertahab tahun pertama dilakukan program rehabilitasi terhadap 100 ribu penyalah guna narkotikaberhasil,  tahun kedua rencananya  200 ribu, rencana tahun ketiga 300 ribu, rencana tahun ke 4 dan seterusnya 400 ribu  seraya minta kepada aparat untuk fokus menangkap pengedar, dan tidak melakukan penangkapan terhadap penyalah guna”

“Kenapa penyalah guna narkotika tidak boleh ditangkap? Karena penyalah guna narkotika adalah korban peredaran gelap narkotika, dia sebagai penjahat karena kebijakan hukum negara  yang mengancam dengan hukuman pidana tetapi hukumannya wajib direhabilitasi. Kenapa harus ditangkap, dituntut dan diadili?

“Program yang harus diperbaiki adalah penyidikan terhadap penyalahguna, harus dibedakan dengan pengedar, demikian pula dakwaan dan tuntutannya terhadap penyalah guna narkotika harus dibedakan dengan pengedar . Penyalah guna didakwa berdasarkan pasal 127/1 dengan dakwaan tunggal pasal 127/1, tidak boleh didakwa dengan dakwaan komulatif, alternatif dan subsidiaritas ala pidana, hakim menuntut dengan hukuman rehabilitasi berdasarkan pasal 4 d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika karena beda tujuan penegakan hukum antara penyalah guna dan pengedar”

“Yang harus diperbaiki juga adalah bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika, hakim haram hukumnya menghukum pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendi hanya karena pasal 127/1 tidak didakwakan,” urainya.

“Narkotika itu sendiri kan obat yang diracik oleh ahli pembuat obat , kalau narkotika yang asli sangat berbahaya, bisa menyebabkan sudden death  maka para peracik akhirnya beralih ke sintetis yang lebih soft,  aman dan lebih mudah meraciknya, narkotika jenis baru (NPS) ini terus akan berkembang”

“Itu sebabnya kenapa penegakan hukum narkotika harus matching dan balance artinya penegakan hukum harus humanis terhadap penyalah guna agar mampu mengendalikan trend penyalahgunaan narkotikanya dan represif keras terhadap pengedar.mulai dari peracik (produsen), penjual pedagang onlinenya agar mampu mengedalikan trend peredarannya”

“Kalau tidak matching dan balance mengendalikan dari sisi penyalahgunaannya maka peredarannya akan berkembang lewat media sosial apaunn yang tergelar dimasarakat, demikian pula sisi peredarannya bisa jomplang kalau penyalah guna dan pengedar sama sama dipenjara”

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, termasuk UU narkotika yang modern dan fleksibel bisa untuk menanggulangi kejahatan narkotika dimanapun, tapi disana sini ada yang perlu direvisi agar tidak dianggap sebagai UU pidana oleh penegak hukum. Ini yang yang harus segera diperbaiki.

“Orang tua banyak yang masih menutup mata kalau anaknya pakai” Ini karena pemakai narkotika di indonesia diancam pidana dan cilakanya penegakan hukum pidananya tidak humanis (tidak rehabilitatif) tapi dihukum penjara  maka siapa pun orang tua yang anaknya terkena narkotika pasti diumpetin, dibelain hanya mereka yang mengerti yang diam merawat anaknya dilembaga rehab atau nebus anaknya yang bermasalah dengan penegakan hukum”

“Pesan saya kepada orang tua agar orang tua memahami bahwa anak yang membeli narkotika untuk dikonsusmsi itu adalah anak yang sedang sakit kecanduan narkotika, obati dia agar sembuh supaya tidak membeli narkotika untuk dikonsumsi karena disamping  sakit adiksi  juga terancam pidana ancam pidana”

“Dan saya juga berpesan kepada penegak hukum agar melakukan penegakan hukum yang humanis terhadap penyalah guna narkotika, dan tidak melakukan penegakan hukum yang menakutkan atau represif terhadap penyalah guna narkotika karena Tujuan dibuatnya UU narkotika jelas menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagai penyalah guna dan pecandu,” terang Mantan Kabareskrim Polri.

Cara masyarakat bisa peduli ke pecandu tanpa dianggap melegalkan narkoba, lanjut Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar bahwa kita harus merubah kebijakan penanggulangan narkotika, penyalah guna tidak dilarang secara pidana seperti sekarang ini, tetapi penyalah guna tetap dilarang secara administrasi, diancam hukuman administrasi tetapi sangsi yang dijatuhkan oleh hakim berupa rehabilitasi agar sembuh dan tidak membeli narkotika untuk dikonsumsi lagi.

“Hanya pengedar dan rantai peredarannya yang diancam pidana dan dijatuhi sanksi pidana penjara, diperberat dengan sanksi perampasan aset hasil kejahatannya berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pemutusan jaringan bisnis  peredaran gelap narkotikanya”

“Kalau kebijakan tersebut dilakukan niscaya masyarakat dan orang tua ” pasti ” peduli kepada penyalah guna baik yang berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu bukan menghakimi”

“Saya itu polisi dibesarkan di indonesia sampai menjadi Kepala BNN dan Kabareskrim, saya melihat dunia narkotika dengan jelas. Saya merasa prihatin ketika kebijakan hukum di indonesia mengkriminalkan penyalah guna narkotika dalam 3 kali indonesia ber UU narkotika terakhir dengan  UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyalah guna narkotika yang menurut UU narkotika tersebut dilakukan secara humanis faktanya diperlakukan secara represif dan secara de jure penyalah guna wajib dihukum rehabilitasi, faktanya hakim menjatuhkan hukuman pidana, berdasarkan KUHP terus apa gunanya dibuat UU narkotika kalau tidak diaplikasikan secara utuh,” jelas Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.

“Itu yang memotivasi saya terus aktif menularkan hukum narkotika kepada masyarakat dan penegak hukum agar mengerti hukum narkotika dengan benar, mengerti perbedaan hukum pidana dan hukum narkotika, mengerti tentang kekhususan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika”

“Narkotika itu obat, mudah digunakan untuk membujuk, menipu, memperdaya , merayu anak muda, generasi muda untuk menggunakan narkotika dengan dalih untuk menurunkan berat badan, meningkatkan daya tahan tubuh agar fokus dan semangat setiap saat, sekaligus tanpa disadari menyebabkan kecanduan dan berdampak buruk bagi kesehatannya dan menjerat hukum untuk mencekik dirinya,” urai Mantan Kadiv Humas Polri.

“Kalau sosialisasi pencegahan terhadap hukum narkotika dan proses penegakan hukumnya tidak tepat,  bisa dengan mudah  menyebabkan anak muda terbujuk, tertipu, terperdaya dan dirayu oleh pengedar melalui kaki tangannya”

“Generasi muda dengan usia makin muda semakin mudah untuk ditipu, dibujuk, dirayu dan diperdaya oleh kaki tangan pengedar narkotika, kalau sudah menjadi korban penyalah gunaan narkotika sejak usia dini maka durasi penyalah gunaannya menjadi semakin lama dan ini semakin merugikan masa depan generasi muda masa depan bangsa indonesia.

“Narkotika itu obat, jangan tertarik mengkonsumsinya tanpa petunjuk dokter,” pesan Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.

error: Content is protected !!