Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bali Saat Hendak Kabur Pakai Paspor Brasil Palsu

JAKARTA TAJUK REPORTASE COM,Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (13/6) malam.

Pria tersebut diduga terlibat tindak pidana lintas negara dan mencoba meninggalkan Indonesia menggunakan paspor Brasil palsu serta identitas milik orang lain.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat private CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang warga negara asing masing-masing berinisial ARR asal Portugal, GAM asal Brasil, GS asal Italia, dan FMJ asal Brasil.

Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM. Dari hasil pemeriksaan awal, pria itu tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.

Petugas kemudian memutuskan menunda keberangkatan GAM guna pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sebelum proses pemeriksaan berlangsung, seluruh penumpang disebut kembali masuk ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas imigrasi.
Petugas imigrasi selanjutnya berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan meminta pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap paspor Brasil yang digunakan GAM merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun tersebut diketahui berinisial AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Sistem keimigrasian juga mendeteksi AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan mencapai 100 persen sebagai suspect.

Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Hingga kini, AP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

error: Content is protected !!