Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Pangkas Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

JAKARTA – TAJUK REPORTASE COM – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengoperasikan sebanyak 306 unit autogate di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk mempercepat layanan pemeriksaan sekaligus menekan potensi praktik pungutan liar (pungli).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan sistem pemeriksaan otomatis tersebut menghilangkan proses penyerahan dokumen secara langsung antara pelintas dan petugas, sehingga pelayanan menjadi lebih transparan dan efisien.

“Autogate menjadi tools kami untuk menunjukkan kinerja yang transparan, bersih dari pungli sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi setiap warga negara maupun pelintas internasional yang masuk ke wilayah Indonesia. Proses pemindaian paspor dan biometrik berjalan otomatis sehingga pemeriksaan keimigrasian per pelintas hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 detik,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Sabtu (20/6).

Menurut Hendarsam, keberadaan autogate turut memperkuat sistem pengawasan keimigrasian karena terintegrasi langsung dengan basis data cegah dan tangkal (cekal) serta Interpol. Teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang digunakan mampu memverifikasi keaslian dokumen perjalanan secara otomatis dan menolak pelintas yang masuk daftar cekal maupun memiliki catatan kriminal.

Pernyataan itu sejalan dengan apresiasi yang sebelumnya disampaikan Ombudsman RI saat meninjau kualitas layanan keimigrasian di Pelabuhan Batam Center pada Kamis (18/6). Pemanfaatan teknologi dinilai mampu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas di area pemeriksaan imigrasi.
Saat ini, dari total 306 unit autogate yang beroperasi, sebanyak 288 unit ditempatkan di TPI udara dan 18 unit di TPI laut.

Penggunaan layanan otomatis tersebut juga terus meningkat dengan tingkat pemanfaatan mencapai sekitar 63 hingga 64 persen dari total pelintas di sejumlah TPI utama.

Imigrasi menilai modernisasi sistem menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pelayanan di tengah tren pertumbuhan mobilitas internasional yang terus meningkat setiap tahun.

Pada 2026, Ditjen Imigrasi melanjutkan ekspansi autogate ke sejumlah titik baru. Tahap pertama dilakukan di Bandara Ahmad Yani Semarang dengan pemasangan 10 unit autogate. Selanjutnya, digitalisasi layanan akan diperluas ke kawasan perbatasan melalui pemasangan masing-masing empat unit autogate di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Motaain, dan Entikong.

Dengan penambahan perangkat tersebut, jumlah autogate secara nasional diproyeksikan mencapai 403 unit yang tersebar di 28 TPI udara, laut, dan darat pada akhir 2026.

Data Ditjen Imigrasi menunjukkan, pada Triwulan I 2026 jumlah kedatangan internasional mencapai 3,36 juta orang, sedangkan keberangkatan mencapai 3,50 juta orang. Peningkatan arus perlintasan itu menjadi salah satu alasan percepatan digitalisasi layanan pemeriksaan keimigrasian.

“Kedaulatan digital imigrasi tidak boleh hanya berpusat di bandara-bandara besar Pulau Jawa dan Bali saja. Dengan menempatkan autogate di pos-pos lintas batas negara seperti Motaain, Skouw, dan Entikong, kita sedang menyetarakan standar keamanan dan kualitas pelayanan di seluruh penjuru tanah air,” ujar Hendarsam.

Ia menegaskan transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan perbatasan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih merata bagi masyarakat dan pelintas internasional.

error: Content is protected !!