DENPASAR – TAJUK REPORTASE COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum selama berada di Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan keenam WNA tersebut dipulangkan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada periode 10 hingga 19 Juni 2026.
Mereka terdiri atas RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat warga negara India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).
Menurut Teguh, tindakan deportasi dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat dan kepolisian terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut, mulai dari overstay hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Dua dari enam WNA tersebut ditindak karena melakukan pelanggaran ketertiban umum yang cukup fatal,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (19/6).
FRP, warga negara Kanada, diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan merusak properti di wilayah Buleleng pada awal Mei lalu. Meski izin tinggalnya masih berlaku, Imigrasi tetap menjatuhkan sanksi deportasi karena yang bersangkutan dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, SSP asal India juga dideportasi setelah diamankan aparat kepolisian karena mengamuk di sebuah hotel di kawasan Ubud. Selain merusak fasilitas hotel, SSP juga dilaporkan menolak membayar tagihan makanan dan layanan laundry.
Selain kasus pelanggaran ketertiban umum, Imigrasi juga menindak empat WNA yang terbukti melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
RNB, warga Selandia Baru, diketahui tinggal secara ilegal selama 56 hari setelah masa berlaku visanya habis. Kepada petugas, ia mengaku tidak menyadari izin tinggalnya telah berakhir.
Sementara itu, tiga warga negara India lainnya, yakni SS, GS, dan BS, diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS tercatat overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing melebihi izin tinggal selama 30 hari.
Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, mereka juga berpotensi dikenai sanksi penangkalan atau blacklist untuk masuk kembali ke Indonesia. Masa penangkalan dapat berlaku selama lima tahun, 10 tahun, hingga seumur hidup apabila pelanggaran yang dilakukan dinilai mengancam keamanan negara.
Teguh menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan warga negara asing selama berada di wilayah Indonesia, khususnya Bali yang menjadi salah satu destinasi wisata internasional.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali. Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen ‘Imigrasi untuk Rakyat’ dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah negara dari tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.















