Jakarta, tajukreportase.com – Sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diwarnai nota keberatan dari kubu terdakwa. Kuasa hukum dengan tegas menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat. Kamis, (18/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dan dua hakim anggota tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan atas surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Intinya JPU membuat dua surat dakwaan yang berbeda. Surat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan berbeda yang diupload dalam e-berpadu,” ungkap Uchida saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (18/6/2026) di PN Jakarta Pusat.
Kami ajukan keberatan pada tanggal, 9 Juni 2026, tadi majelis hakim menegur mereka dan memerintahkan untuk dihapus
Selain itu, pihak terdakwa juga menyampaikan bahwa benar atau tidaknya dokumen yang dipermasalahkan harus diuji melalui pembuktian di persidangan, termasuk melalui keterangan saksi ahli
Pihak terdakwa menekankan bahwa benar atau tidaknya surat ketetapan kerja, kontrak kerja, maupun dokumen lainnya, serta apakah dokumen tersebut palsu, dipalsukan, atau digunakan secara melawan hukum, merupakan persoalan pembuktian.
Hal itu harus diuji melalui keterangan saksi ahli, surat, petunjuk, maupun alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
“Tidak dapat dilakukan secara praduga,” tegas kuasa hukum, pada media.
Dakwaan kabur, kuasa hukum menyatakan uraian surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat.
“JPU dinilai salah merumuskan peristiwa perdata menjadi peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan.” Pungkasnya.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan perkara pidana umum tersebut wajib dinyatakan ditolak.
(Noval Verdian)















