Cegah Korupsi di Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Penguatan APIP

TAJUKREPORTASE COM – MEDAN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai langkah mencegah korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Wiyagus, APIP merupakan mitra kepala daerah yang memiliki peran penting dalam mengingatkan dan mengoreksi apabila ditemukan kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan.

“APIP ini kan partner para kepala daerah. Jadi titip jangan dimusuhi. Justru merekalah yang menjadi pengingat kita ketika ada kekeliruan,” ujar Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (17/9/2026).

Wiyagus mengatakan penguatan APIP diperlukan agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal. Ia juga mendorong agar setiap penyimpangan atau kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan dapat terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.

“APIP harus bisa meyakinkan, jika ada penyimpangan dan kekeliruan di tata kelola pemerintahan, penegak hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) ini memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada APIP dulu, sebelum kepada APH,” katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga integritas dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah. Lembaga pengawasan, kata dia, harus diposisikan sebagai mitra dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

“Jadikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai partner, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai partner, kemudian Inspektorat sebagai partner. Nah justru itulah yang akan membantu kita menghindar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” ujar Wiyagus.

Delapan Area Prioritas
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, Wiyagus meminta pemerintah daerah memetakan risiko pada delapan area prioritas perbaikan.

Area tersebut antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Pemda juga diminta memperkuat pengendalian sejak tahap perencanaan dan penganggaran serta meningkatkan keterhubungan dan kualitas data.

Menurut Wiyagus, hasil rapat koordinasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur. Rencana tersebut harus memuat masalah yang perlu diselesaikan, langkah perbaikan, pihak yang bertanggung jawab, batas waktu penyelesaian, serta bukti penyelesaian.

Pemantauan secara berkala juga diperlukan untuk memastikan setiap tindak lanjut benar-benar menghasilkan perbaikan dan mencegah persoalan yang sama kembali terjadi.

Pemda-DPRD Harus Bersinergi
Selain penguatan pengawasan internal, Wiyagus menekankan pentingnya sinkronisasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus bersama-sama mengawal tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah agar berjalan sesuai ketentuan.

“Pada akhirnya pencegahan korupsi ini sekali lagi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun … kota,” pungkasnya.

error: Content is protected !!