HUT RI ke-81, Pers Merdeka Pilar Penting Wujudkan Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

tajukreportase.com – JAKARTA – Memasuki usia ke-81, kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dirayakan dengan upacara dan pengibaran bendera. Lebih dari itu, kemerdekaan sejati diuji dari sejauh mana pers bebas menjalankan fungsinya dan rakyat bebas menyampaikan pendapat.

Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, kemerdekaan tahun 2026 ini harus dimaknai sebagai kedaulatan berpikir, kedaulatan bersuara, dan keadilan dalam menyampaikan informasi. Pers yang merdeka dan ruang berpendapat yang terbuka menjadi pilar penting untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Jaminan itu sesungguhnya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers 1999 mengamanatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tidak ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pers nasional juga memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Di era digital, tantangan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat semakin kompleks. Di satu sisi, media sosial memberi ruang seluas-luasnya bagi warga untuk bersuara. Di sisi lain, penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan tekanan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman.

“Tinta wartawan dan suara warga adalah alat untuk mengawal jalannya bangsa,” ujar pengamat media. “Membungkam pers sama artinya mengkhianati semangat kemerdekaan dan semangat UU Pers 1999 yang telah diperjuangkan.”

Pers yang bebas menulis tanpa tekanan, dan rakyat yang berani bersuara tanpa rasa takut, adalah bukti bahwa Indonesia benar-benar merdeka. Namun kemerdekaan pers juga berarti tanggung jawab: menyajikan fakta, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik sesuai kode etik jurnalistik.

Momentum HUT RI ke-81 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” harus menjadi pengingat bersama. Bagi pemerintah, agar menghormati dan menegakkan UU Pers 1999 serta menjamin kebebasan pers. Bagi media, agar menjaga independensi dan profesionalisme. Bagi masyarakat, agar menggunakan kebebasan berpendapat secara bijak dan konstruktif.

Kemerdekaan pers di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan pada 23 September 1999.

UU Pers 1999 lahir sebagai wujud reformasi untuk menghapus praktik penyensoran dan pembredelan media era sebelumnya. Undang-undang ini menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kemerdekaan Pers Dijamin Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemerdekaan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada kepentingan rakyat. Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Pers berperan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Dewan Pers dibentuk sebagai lembaga independen untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Dengan adanya UU Pers 1999, kemerdekaan pers hak konstitusional warga negara yang harus dijaga bersama di usia RI ke-81 ini.

Kemerdekaan bukan warisan untuk didiamkan, tetapi untuk terus disuarakan demi Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

error: Content is protected !!