Kuasa Hukum Termohon Harmaini Hasibuan : Hasil Perkaranya Sudah Sesuai Dengan Hasil Kesimpulan

Tajukreportase.com ~ Denpasar || Agenda sidang praperadilan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging terkait kasus pemalsuan surat dan kasus pertanahan kini masuk pada tahap kesimpulan, yang acara sidangnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/10/2026).Kuasa hukum pihak pelapor, atau pihak dari Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Hasibuan menyampaikan, praperadilan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging yang sudah memasuki tahap kesimpulan baik dari pihak pemohon maupun termohon Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, Nyoman Gatra, SH, MH.

Setelah mendengar pembacaan kesimpulan, dapat saya sampaikan bahwa kesimpulan Bidkum Polda Bali. Kalau gugatan dan permohon si pemohon ini ditolak. Karena apa, baik tentang penetapan tersangka. Bidkum Polda Bali sudah menyatakan dalam kesimpulan.

“Bahwa semua prosedur untuk menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging aebagai tersangka sudah ada dan sudah sah sesuai prosedur,” kata Harmaini Hasibuan.

Lanjutnya, begitupula tentang penahan dan tentang Pasal 100. Penahanan tersebut sudah berdasakan Undang-Undang, sudah berdasarkan deskripsi kewenengan penyidik terutama Pasal 100.

Jika kembali dilihat secara Undang-Undang terkaitan ancaman bisa diatas 5 tahun. Ini ancaman untuk tersangka 8 tahun, makanya tersangka dapat ditahan baik adekrif, obyektif, formal, materiilnya sudah terpenuhi.

Dalam peraidangan pemohon lebih banyak menyangkut pokok perkara. Kalau siang praperadilan bukan begitu. Harus bisa dibuktikan kesalahan secara administrasi formil, bukan pokok perkara.

Jadi kesalahan mereka itu yang paling utama yakni menyinggung pokok perkara yaitu sempat menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang prapradilan yang dilaksanakan, Jumat (9/10/2026), dan dua saksi ahlinya malah mendukung termohon, dan sependapat dengan termohon.

“Sementara untuk ahli bahasa yang dihadirkan di sidang praperadilan ditolak. Karena hukum itu tidak sepenuhnya bisa diterjemahkan oleh ahli bahasa,” jelasnya.

Harmaini Hasibuan menambahkan, penahan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging sudah sah. Jadi otomatis permohonan ditolak.

Sementara untuk putusan yang ditunda yang akan dilanjutkan, Selasa (13/10/2026). Ditunda itu bagus, sebab sepenuhnya harus mengikuti arahan dari hakim persidangan. (Bud)

error: Content is protected !!